Header Ads Widget


 

Gejolak di Partai Demokrat Dituduh Merusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Faktanya Pemerintah atau Kemenkumham Tak Setujui KLB

 


Jumat, 22 Oktober 2021 15:23 WIB

/Rizki Sandi Saputra

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). 

JAKARTA RN.- Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi tuduhan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Zainal Arifin Mochtar terkait dugaan pemerintah (kubu Moeldoko) yang telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi. 

Menurut Rusdiansyah, pendapat Zainal ini terkesan mengada-ada.

Faktanya, apa yang dituduhkan Zainal itu tidaklah benar.

Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana respon Kemenkumham yang tidak serta merta menyetujui hasil KLB Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko.

"Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru. Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN," kata Rusdiansyah kepada LN.99, Jumat (22/10/2021).

Pernyataan Zainal ini, kata Rusdiansyah, tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya.

Malahan, Rusdiansyah menduga kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Zainal dan Margarito, tak memahami objek gugatan. 

"Kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY di sidang Gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020."

"Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," ujar Rusdiansyah.

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Hamdan, Yusril yang merupakan pemohon gugatan, dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.

Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang jadi termohon.

Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.

Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh SALAH SATU  TV SWASTA NASIONAL  Senin (11/10/2021). 

Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat."

"Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.

Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. 

‌"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.
Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim

Mengutip LN.99, Hamdan menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.

Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.

Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.

Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan."

"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021

(RED-KONTRIBUTO

Posting Komentar

0 Komentar