Header Ads Widget


 

Pemerintah Kabupaten Pacitan Diharapkan Lebih Memaksimalkan Pendapatan di Sektor Reklame


Pacitan, Jatim Revolosinews.com– Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame di Kabupaten Pacitan masih belum tergarap maksimal. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus Kabupaten Pacitan, terdapat potensi pendapatan lebih dari Rp60 juta yang belum masuk ke kas daerah.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor: 42.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025 atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 28 April 2025. Hingga Juni 2026, status temuan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.


Dalam laporan itu disebutkan, potensi kekurangan penerimaan pajak reklame mencapai Rp27.450.000. Temuan tersebut sebagian besar berasal dari pengelolaan objek pajak reklame di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dari total tujuh SPBU resmi yang beroperasi di Pacitan, sebanyak lima unit tercatat belum mendaftarkan objek pajak reklame dan belum melaporkan kewajiban perpajakannya kepada pemerintah daerah.

BPK mencatat nilai pokok pajak yang belum tertagih sebesar Rp25.100.000. Selain itu, terdapat akumulasi denda dan bunga senilai Rp10.608.000 sehingga total nilai yang tercatat dalam temuan mencapai Rp35.708.000.

Jika digabungkan dengan nilai kekurangan potensi penerimaan sebesar Rp27.450.000, total potensi pendapatan daerah yang belum terbayarkan mencapai Rp63.158.000.

Meski demikian, BPK mengategorikan temuan tersebut sebagai kekurangan penerimaan potensial, bukan kerugian negara yang telah dipastikan hilang.

Temuan itu muncul akibat sejumlah faktor. Salah satunya adalah kesalahan klasifikasi objek reklame oleh pengelola SPBU.

Berbagai media promosi seperti tiang reklame, neon box, dan logo berwarna masih dianggap sebagai papan nama biasa, padahal ukuran medianya melebihi 2 meter persegi sehingga masuk kategori objek pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga menyoroti belum optimalnya pendataan rinci dan penagihan aktif sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023.

Faktor lain yang turut berkontribusi adalah minimnya sosialisasi aturan perpajakan daerah kepada pengelola SPBU.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan telah mengirimkan surat teguran sekaligus penetapan kewajiban kepada seluruh pengelola SPBU yang masuk dalam temuan.

BKD memberikan batas waktu pelunasan hingga 30 Juni 2026. Apabila seluruh kewajiban diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka status temuan dapat dinyatakan selesai.

Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Permasalahan yang terungkap masih berada sepenuhnya dalam ranah administrasi perpajakan daerah.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pendataan objek pajak dan meningkatkan sosialisasi regulasi agar potensi pendapatan asli daerah dari sektor reklame dapat dioptimalkan pada masa mendatang(HrB) 

Posting Komentar

0 Komentar