Header Ads Widget


 

DIANGGAP TIDAK TRANSPARAN,PENGELOLAAN BUMDes AJEG MAKMUR DILAPORKAN WARGA KE KEJAKSAAN SIDOARJO

 


SIDOARJO  RN.– Beberapa warga perwakikan  desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian melaporkan dugaan penyimpangan dana BUMDes ke Kejaksaan Sidoarjo Rabu (03/11/2021)

BUMDes yang berdiri dan mulai menjalankan roda usaha sejak 2016 itu dianggap tidak transparan dalam pengelolaan adminitrasi keuanga




  "Langkah ini terpaksa kami tempuh karna para pengelola BUMDes tidak terbuka. Perlu diketahui BUMDes  AJEG MAKMUR  mengelola unit usaha penyewaan lapak untuk pedagang kaki 5,lebih lebih masyarakat Jeruk Gamping belum/tidak merasakan manfaat dengan adanya BUMDes tersebut padahak lembaga ini dibiayai oleh desa melalui penyertaan modal."jelas Robi salah satu perwakilan masyarakat kepada media RN biro Sidoarjo.
Perlu diketahui bahwa perwakilan warga sudah pernah menanyakan kepada Kepala Desa Jeruk Gamping  Moch. Lubis Hariono dan kepada BPD.Atas aduan tersebut pihak desa mengadakan Musyawarah desa pada taggal 20 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan LPJ(laporan pertanggung jawaban) ketua BUMDes Ajeg Makmur. Namun LPJ kepala BUMDes tersebut tidak memuaskan warga/ditolak oleh warga masyarakat. Sehingga kepala Desa mengambil keputusan untuk membekukan kepengurusan BUMDes tersebut sampai BUMDes membuat LPJ baru dan sudah diaudit secara internal  oleh BPD



“Karena etikat baik dan kejelasan dari BUMDes sampai hari ini belum ada sehingga warga berinisiatif mengadukan masalah ini ke Kejaksaan negeri Sidoarjo,” turur Robi bersama Anjar kepada insan pers

Besar harapan warga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segwra menindak kanjuti atas pengaduan  mereka agar permasalahan  ini segera rampung. “Namun sebenarnya warga berharap ada manfaat dan nilai tambah bagi desa dan masyarakat dengan adanya BUNDes tersebut " tambah Anjar.

Melalui saluran  media sosial chat WA salah satu anggota BPD Jeruk Gamping Budi Nur Rahman mengatakan    "Ini bentuk kedewasan berfikir warga, saya dukung langkah tersebut. Biar  APH(aparat penegak hukum) yang menyelesaikan, karena kami juga mengalami jalan buntu di internal bahkan deadlock" kata Budi

Masih menurut Budi, kebuntuan itu terjadi lantaran pihak pengurus BUMDes terkesan berkilah atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan BPD maupun warga dalam Musdes tersebut. “Jawabannya nggak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan,” kata pria bergelar sarjana pendidikan itu.

Hal krusial yang terjadi di tubuh BUMDes tersebut diantaranya soal laba perusahaan yang tak jelas juntrungnya,.Seharusnya Lembaga  yang dibentuk  dan dibiayai desa melalui penyertaan modal yang bersumber dari APBDes sebesar Rp.100.000.000 tersebut seharusnya bisa berljalan dan memdapatkan keuntungan. Belum lagi adanya bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp. 250.000.000.. “Masih ada tambahan masing-masing Rp 50 juta dari Bantuan Kementerian Desa dan BK (Bantuan Keuangan),” tambahnya.
Lebih ironis lagi ketika dewan pengawas tidak difungdikan sebagai mana mestinya bahkan lapiran keuangam secara berkala tidal pernah dilapirkan oleh pihak BUMDes kepada dewan pengawas. (Suparto-red)

Posting Komentar

0 Komentar