Salatiga Revolosinews - Sebagai Kuasa Tergugat GS (GUGATAN SEDERHANA) DALAM PERKARA No.5/Pdt.G.S./2025/PN Slt dalam Perkara Klien Sebagai Debitur ( Tergugat ) melawan Kreditur ( Pihak Pembiayaan ) sebagai Penggugat.
Persidangan Senin 28 April 2025 di Ruang Sidang Candra di Pengadilan Negeri Kelas IB, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Diwarnai dengan tawa Bahagia Kuasa Hukum Tergugat / Debitur yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW ( Selain Lawyer Beliau juga Ketua Umum FERADI WPI, IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA / KAWAN JARI, PERKUMPULAN MASYARAKAT BERTATO INDONESIA / PMBI, FERADI MEDIATORE, DIREKTUR UTAMA PT. KAWAN JARI GRUP, PIMPINAN REDAKSI MEDIA KAWANJARINEWS.COM serta PIMPINAN SUBUR JAYA LAWFIRM ) karena agenda persidangan adalah Putusan. Persidangan ini berkaitan dengan adanya Gugatan Sederhana ( G.S. ) dari sebuah pembiayaan ( Kreditur) terhadap Klien kami sebagai Debitur dimana Objek Jaminan Fidusianya adalah sebuah unit kendaraan roda empat.
Dimana Amar Putusan Yaitu :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) alias N.O.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00
"Kami Dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan - FERADI WPI, Sebagai Kuasa Hukum Debitur / Tergugat sangat bersyukur kepada TUHAN, karena hari ini Klien kami bisa bahagia dan tertawa karena menikmati kemenangan yang ada."(tim/red)
0 Komentar