Bontang, Revolosinews.com - 15/12/2025,
Dalam perkara Persengketaan kepemilikan hak terkait obyek tanah dan bangunan seluas 613 M2 yang telah bersertifikat Hak milik ( SHM ) Nomor : 235 dan Nomor: 237 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur, di Pengadilan Negeri Bontang, telah dimenangkan olehTITIS HETI UTAMI yang berlamat di Komp. Meukardari Endah Blok A-7 nomor: 7, RT.004 /RW.024 Kel. Baleendah, Kec. Baleenda Kab. Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Mulanya Ayah Titis H. Sudarsono SH.MH yang beralamat di Bontang, melaporkan EKA DEWI SUSANA yang diduga telah menggelapkan Sertifikat Milik Titis No: 235 dan 237 ke POLRES BONTANG dengan laporan Polisi nomor: LP/235/XI/2022/KALTIM/POLRES BONTANG, didampingi kuasa hukum Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH; M.AP.; MM, dari Nganjuk.
Akibat laporan Polisi, Eka Dewi Susana yang berlamat di : Jl. Cut Nyadien No. 07, RT:09 Kelurahan Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang-Kalimantan Timur, menjadi tersangka.
Selanjutnya Dewi menjadi terdakwa dan diputus oleh PN Bontang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, selanjutnya atas putusan MA karena kasasi di putus melakukan pengegelapan sesuai dengan Salinan Putusan Mahkamah Agung nomor: 649 K/Pid/2024 yang diputus pada tanggal 14 Juni 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarindah nomor: 213/PID/2023/PT.SMR yang diputus tanggal 5 Desember 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor: 112/Pid.B/2023/PN. Bontang yang diputus pada tanggal 19 Oktober 2023.
Dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Titis melalui Kuasa Hukumnya, Impi Yusnandar S.Sos. SH; MH; M.AP.; MM menggugat perdata atas kerugian yang timbul serta menuntut mengembalikan hak seperti semula atas kepemilikan obyek tanah dan bangunan dimaksud, dengan nilai obyek -/+ Rp. 2 Milyar.
Dalam salinan putusan perdata perkara No. 18/Pdt. G/ 2025 / PN BTG. Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, antara lain diputus SHM No. 235 yang telah dibalik nama atas nama Eka Dewi Susana, batal demi hukum, diputus dikembalikan atas pemilik semula yaitu Titis Hesti Utami.
Dalam putusan tersebut juga dinyatakan Eka Dewi Susana melakukan PMH ( perbuatan melawan hukum ) dan melakukan transaksi jual beli tidak beritikad baik. Diputus juga bahwa Akta Jual Beli No.92 tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris WINARTI WILAMI SH beralamat di Jln. Cut Nya Dien No.1 RT. 28, Bontang Baru Kec. Bontang, Kota Bontang - Kalimantan Timur, dinyatakan tidak sah.
Komentar Impi Yusnandar selaku kuasa Hukum Titis, dalam memenangkan perkara tersebut menyampaikan, "Kemenangan pada perkara ini, merupakan keadilan yang sudah seharusnya di tegakkan. Trimakasih kepada Tuhan dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, telah menjatuhkan keputusan yang berlatar belakang pada penegakkan hukum untuk keadilan," kata impi.
Selain Dewi sebagai Tergugat, ada nama BNI Bontang, Notaris Winarti, dan BPN sebagai pihak ikut digugat dan turut tergugat.
Dalam putusan perkara tersebut Impi kembali membawah nama harum Kab. Nganjuk daerah asal domisili keberadaannya di luar Jawa, selain perkara perkara lainnya yang pernah dimenangkannya.
(doc/By Jurnalis PJI Nganjuk)


0 Komentar