Pacitan Revolosinews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripurna istimewa pada 8 April 2026 pukul 19.00, untuk melakukan pengambilan sumpah/janji terhadap anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pacitan dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, perwakilan eksekutif, serta tamu undangan.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pacitan,Arif Setia Budi,S.sos.M.P.A yang menyampaikan sambutan singkat. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya proses PAW sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kesinambungan fungsi legislasi di tingkat daerah. “Pengisian kursi yang kosong melalui mekanisme PAW ini penting agar tugas-tugas DPRD dalam pengawasan, legislasi, dan anggaran dapat berjalan dengan optimal,” ujar Arif Setia Budi.
Pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap Drs.Eko Setyoranu, yang ditetapkan sebagai pengganti antar waktu untuk mewakili partai politik PDI Perjuangan menggantikan Edi Kuncoro yang berhalangan tetap (meninggal dunia) 10 Desember 2025. Prosesi pengucapan sumpah dipimpin secara resmi oleh Ketua DPRD, dihadiri oleh Sekretaris DPRD serta pejabat dari unsur eksekutif daerah.
Dalam pengucapan sumpah, Drs.Eko Setyoranu berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Pacitan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan rakyat Kabupaten Pacitan. Setelah pengucapan sumpah, pimpinan rapat menandatangani berita acara pelantikan dan menyerahkan salinan SK pengangkatan kepada anggota yang baru.
Usai pelantikan, anggota DPRD PAW menyampaikan sambutan singkat. Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan partai, pimpinan DPRD, dan kolega dewan atas kepercayaan yang diberikan. “Saya siap bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan agenda legislatif dan aspirasi masyarakat Pacitan selama sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Eko Setyoranu
Beberapa anggota DPRD dan pimpinan fraksi juga menyampaikan selamat serta harapan agar anggota baru segera menyesuaikan diri dan dapat berkolaborasi dalam tugas-tugas dewan. Kepala daerah yang hadir, Bupati Pacitan atau wakilnya, memberikan ucapan selamat dan menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk percepatan program pembangunan daerah.
Rapat paripurna juga menyertakan agenda administrasi terkait perubahan daftar hadir, pembaruan keanggotaan di komisi-komisi DPRD, serta penyesuaian susunan alat kelengkapan dewan jika diperlukan. Sekretaris DPRD, menyatakan bahwa penempatan anggota PAW pada komisi dan tugas-tugas lainnya akan dilakukan sesuai ketentuan internal dan hasil koordinasi antarfraksi.
Proses pengisian kursi melalui mekanisme PAW diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal DPRD, termasuk surat keputusan dari partai politik serta keputusan KPU/KIP terkait penetapan calon pengganti. Dengan dilantiknya anggota pengganti antar waktu ini, DPRD Kabupaten Pacitan diharapkan dapat menjaga kelancaran fungsi kelembagaan dan pelayanan kepada publik hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2029.
Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Pacitan berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. Masyarakat menaruh harapan agar anggota baru segera menyerap aspirasi konstituen dan berkontribusi positif dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah,(Ddk).


0 Komentar