Header Ads Widget


 

Di Duga Sertifikat PTSL Di Gadaikakan Oknum RT Warga Kedungrejo, Baru Mengetaui Setelah Delapan Tahun

NGANJUK 𝙍evolosinews.com. Peristiwa yang dinilai sulit diterima akal sehat dialami Kusnadi, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 diduga tidak pernah diterimanya dan justru diketahui berada di tangan pihak lain.


Menurut keterangan Kusnadi, dirinya merupakan salah satu peserta program PTSL tahun 2018 yang saat itu digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun setelah program selesai dan sertifikat diterbitkan, ia mengaku tidak pernah menerima dokumen penting tersebut.

Selama bertahun-tahun, Kusnadi terus berupaya menanyakan keberadaan sertifikat kepada pihak desa. Namun, jawaban yang diterimanya selalu sama, yakni sertifikat masih terselip atau belum ditemukan.


“Sejak tahun 2018 saya tidak pernah menerima sertifikat itu. Waktu saya tanyakan, katanya masih terselip atau belum ketemu. Saya terus menunggu karena percaya akan segera diberikan,” ungkap Kusnadi.

Harapan tersebut ternyata tidak kunjung terwujud. Hingga memasuki tahun 2026 atau sekitar delapan tahun setelah program PTSL selesai, sertifikat tersebut belum juga berada di tangannya. Kondisi itu membuat Kusnadi semakin khawatir karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang sangat penting.


Dalam upaya mencari kejelasan, Kusnadi kemudian meminta pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemas (Gerakan Masyarakat). Bersama tim pendamping, dilakukan penelusuran terkait keberadaan sertifikat tersebut.

Dari hasil penelusuran awal, muncul informasi yang mengarah pada dugaan bahwa sertifikat milik Kusnadi telah digadaikan oleh seorang oknum Ketua RT. Informasi tersebut tentu mengejutkan korban dan keluarganya. Pasalnya, sertifikat yang seharusnya berada di tangan pemilik sah justru diduga digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.


Menindaklanjuti dugaan tersebut, pada Selasa (2/6/2026), Ketua LSM Gemas, Sukamto, S.Pd., menggandeng praktisi hukum Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.A.P., M.M. dari MRI Law Office Surabaya untuk mendatangi Kantor Desa Kedungrejo.


Kedatangan mereka bertujuan mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Saat itu rombongan diterima oleh Sekretaris Desa karena Kepala Desa sedang sakit dan tidak dapat hadir.


Dalam pertemuan tersebut, dilakukan mediasi yang melibatkan Kusnadi, pihak desa, serta oknum RT yang diduga menggadaikan sertifikat tersebut. Proses penyelesaian juga disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.


Impi Yusnandar selaku kuasa hukum menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan menguasai dan menggunakan hak milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.


“Kalau saya mau, persoalan ini bisa saya proses secara hukum ke aparat penegak hukum. Delapan tahun sertifikat yang bukan haknya justru dikuasai dan diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Impi Yusnandar.


Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila pihak yang dirugikan memilih menempuh jalur pidana.


“Hari ini saya hanya mewakili keluarga korban. Beruntung korban masih memiliki itikad baik untuk memaafkan dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada penyelesaian, tentu langkah hukum bisa ditempuh,” ujarnya.


Lebih lanjut, pihak pendamping berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di lingkungan pemerintahan desa mana pun. Menurutnya, program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat jangan sampai tercoreng oleh tindakan oknum yang memanfaatkan dokumen milik warga untuk kepentingan pribadi.


“Kami berharap kepada pemerintah desa agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan evaluasi bersama. Jangan sampai ada lagi hak masyarakat yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tambahnya.


Sementara itu, kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga hak Kusnadi sebagai pemilik sah sertifikat dapat kembali dipulihkan serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Ir)

Posting Komentar

0 Komentar