Header Ads Widget


 

ANS Telah Tercoreng Ulah Oknum Staf PNS Kelurahan Mrican Berselinkuh


Nganjuk, Revolosinews.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DT, yang diketahui berdinas di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan seorang perempuan berinisial DV yang berstatus sebagai ibu rumah tangga asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Peristiwa yang menghebohkan tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Nganjuk. Keduanya tersebut digerebek langsung oleh keluarga pihak suami. setelah sebelumnya keluarga memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan terlarang.

Menurut penuturan Dinar, salah satu anggota keluarga DV, pihak keluarga telah lama mencurigai adanya hubungan khusus antara DT dan DV. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah mendapatkan informasi dari seseorang yang menyebutkan bahwa keduanya akan bertemu di sebuah hotel.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari teman bahwa mereka akan check-in di salah satu hotel di Nganjuk. Setelah itu kami bersama keluarga melakukan pengintaian. Ternyata benar, keduanya berada di kamar hotel yang sama,” ungkap Dinar kepada awak media.

Saat penggerebekan berlangsung, suasana sempat memanas. Emosi keluarga yang memuncak membuat terjadi kontak fisik secara spontan terhadap DT. Meski demikian, permasalahan tersebut kemudian dibawa ke pihak kepolisian.

Kedua belah pihak selanjutnya mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, atas saran aparat kepolisian, persoalan ini disarankan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi kantor Kelurahan Mrican, tempat DT bertugas, pada Rabu (10/5/2026). Namun saat dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan tersebut, DT memilih untuk tidak memberikan komentar dan hanya bungkam.

Sementara itu, awak media mengaku telah mengantongi sejumlah data pendukung, termasuk dokumentasi video yang diduga berkaitan dengan kronologi kejadian.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut, awak media juga mengonfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kepala Bidang yang membidangi disiplin pegawai, Kris Wahyudi, menjelaskan bahwa apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau terbukti, tentu ada sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021. Tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” jelas Kris Wahyudi.

Adapun sanksi disiplin tersebut meliputi:

Hukuman Disiplin Ringan: teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.


Hukuman Disiplin Sedang: pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Hukuman Disiplin Berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan sebagai abdi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil mediasi maupun tindak lanjut dari instansi yang bersangkutan. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari pemerintah apabila dugaan tersebut terbukti benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ir)

Posting Komentar

0 Komentar