Pacitan Jatim Revolosinews. com - ; Kehidmatan hari raya idul fitri yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan, silaturahmi dan saling memaafkan ternoda darah dengan kasus laka di Dusun Pager Arjowinangun (25/03/206). Korban, Diva Tri H (21) asal Brebes Jateng meninggal akibat memacu motornya dengan kencang memasuki jalan gang sempit menghindari di kejaran AIPDA RD anggota satlantas Polres Pacitan
Segera sore hari setelah kejadian pada pukul 11.15 WIB tersebut, Polres Pacitan telah mengamankan anggotanya yang terlibat. Pihak kepolisian juga menyampaikan bela sungkawa pun permintaan maaf, disertai komitmen untuk menangani kasus itu akan secara transparan.
“Kami atas nama pimpinan dan pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan. Kami juga mengucapkan bela sungkawa kepada korban dan keluarga korban, atas kejadian laka lantas hari ini,” ucap AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, seperti dikutip awak media.
Perkembangan terakhir kasus yang sempat viral ini masih di tunggu khalayak dan menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Melalui saluran WA, Kapolres Pacitan sampai berita ini di tulis belum memberikan jawaban, saat ditanya perkembangan penyelidikan Aipda RD.
Bahkan di salah satu Group WA yang sangat berpengaruh, Obrolane Wong Pacitan, tingkah laku Rd sudah lama di pantau masyarakat Pacitan. "Kebiasaannya lagi buru sepeda motor yang sekiranya hanya pelanggaran ringan," tulis salah satu netizen.
Dedy Arisandy, aktifist LSM AMPuH yang sekaligus praktisi paralegal Feradi memberikan catatan kritis tentang peristiwa ini. "Seperti yang kita dengar dari masyarakat, oknum Polisi dari berbagai satuan banyak yang dinilai merah oleh masyarakat. Di lantas ada banyak RD, di satuan Reskrim ada oknum Markus dan di satuan lain ada Atensi. Jadi, semacam Ice Berg atau gunung es. Presiden Prabowo sudah sangat mendesak untuk segera eksekusi Reformasi Polri."
Lebih jauh, Dedy menjelaskan regulasi yang seharusnya di laksanakan Polisi saat menghadapi indikasi pelanggaran lalu lintas. "Beberapa regulasi utamanya yaitu"
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa penindakan tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan diri sendiri, pelaku pelanggaran, maupun orang lain. Pengejaran yang masuk kampung untuk kasus menilang jelas berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga tidak diperbolehkan.
- Jika pelaku melarikan diri, petugas diwajibkan untuk mencatat data identitas atau kendaraan dan melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur, bukan melanjutkan pengejaran ke kawasan yang tidak aman.
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa polisi wajib melaksanakan tugas dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip hukum yang berlaku. Tindakan pengejaran yang tidak perlu dan membahayakan masyarakat bertentangan dengan ketentuan ini.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum Lalu Lintas
- Menyatakan bahwa penindakan harus dilakukan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta keamanan lingkungan sekitar. Kawasan pemukiman (kampung) tidak termasuk lokasi yang sesuai untuk pengejaran dalam kasus pelanggaran lalu lintas ringan."
Semoga kejadian ini merupakan korban terakhir di bumi Wengker Kidul, bisik Dedy mengakhiri kalimatnya kepada awak media, Kamis siang habis luhur (26/03/2026)(H.Bah)


0 Komentar