Nganjuk Revolosinesw com. DPRD Kabupaten Nganjuk melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (7/5/2026). Rapat yang berlangsung secara tertutup tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Desa Ngringin.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi pembahasan dalam hearing tersebut. Pertama terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan SKB Tiga Menteri. Kedua, dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur jalan rabat cor desa yang bersumber dari Dana Desa (DD). Ketiga, mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBDes Desa Ngringin.
Usai memimpin rapat dengar pendapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Anik Rahayu menjelaskan bahwa seluruh pembahasan mengacu pada surat pengaduan yang masuk ke DPRD.
“Yang menjadi pokok pembahasan ada tiga poin dalam surat yang masuk. Pertama terkait dugaan pungli PTSL, kedua terkait infrastruktur jalan rabat cor desa menggunakan Dana Desa, dan ketiga terkait LKPJ APBDes desa,” ujarnya kepada awak media.
Anik Rahayu menjelaskan, khusus pembahasan mengenai program PTSL, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun kelompok masyarakat (Pokmas) tidak hadir dalam hearing tersebut.
“Karena tidak match dengan undangan yang ada, kami tidak menghadirkan BPN maupun Pokmas. Jadi kami tidak berani menjelaskan lebih jauh, karena itu ranah BPN yang berhak memberikan penjelasan terkait hal tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk persoalan pembangunan jalan rabat cor desa yang dipermasalahkan warga, menurut Anik, kasus tersebut saat ini telah masuk dalam ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, DPRD tidak dapat memberikan keterangan informasi lebih lanjut, terkait rabat jalan cor tersebut. Kami hanya bisa memberikan gambaran secara umum saja,” imbuhnya.
Dalam hearing tersebut turut hadir sejumlah pejabat daerah, di antaranya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten Pemerintahan, serta kepala dinas terkait lainnya. Mereka memberikan pemaparan kepada Arif yang mewakili warga Desa Ngringin tergabung dalam Dadung Darmasila, yang meminta transparansi dalam pelaksanaan tiga program tersebut.
Sedangkan terkait LKPJ APBDes, Anik menyebut persoalan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Camat Lengkong selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah kecamatan.kepada PMD. Bahwa semuanya sudah dilaporkan dan dipublikasikan secara umum di desa,” terangnya.
Ia menambahkan, DPRD hanya berupaya memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat serta memberikan masukan kepada seluruh pihak terkait.
“Kami sudah memfasilitasi dan memberikan masukan serta saran. Ketika persoalan itu sudah masuk ranah hukum, maka kami tidak memiliki kewajiban menjelaskan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngringin, Eka Agustina, menyatakan tetap berkomitmen menghadapi berbagai tudingan yang berkembang dengan sikap terbuka dan kooperatif.
“Kami hadir di DPRD ingin membuka komunikasi yang baik yang selama ini mungkin kurang terjalin kebersamaan. Kami memilih jalur diplomasi agar seluruh persoalan desa bisa cepat terselesaikan,” ungkapnya.
Meski tengah diterpa berbagai dugaan, Pemerintah Desa Ngringin menegaskan akan tetap tegar dan siap menyampaikan fakta-fakta terkait program maupun kegiatan desa yang telah direalisasikan kepada masyarakat maupun pihak terkait.(Irno)


0 Komentar