Header Ads Widget


 

*Sengketa Goa Gong Memasuki Babak Baru, Dedy Feradi Pasang Badan Untuk Pemkab Pacitan*


Pacitan, Jatim 𝙍𝙚𝙫𝙤𝙡𝙤𝙨𝙞𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢 - Gugatan pemilik lahan Goa Gong Kabupaten Pacitan sebesar 20 milliar kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan memasuki babak baru dengan keterlibatan Dedy Punjung, seorang aktifist para legal.

Sesusi Berita Acara Pengukuran dan Pemetaan Ulang,  dengan Nomor: 500 / 03 / 630.2 / 2026 berupa OBJEK: Tanah di Kawasan Objek Wisata Goa Gong.
 
Pengukuran itu berlangsung pada WAKTU: Rabu, 20 Mei 2026
Bertempat di : Ruang Rupatama Polres Pacitan (disaksikan Kapolres, Tim Hukum, Dinas Pariwisata, Para Pihak)
PELAKSANA: Tim Pengukur & Pemetaan BPN Kabupaten Pacitan, dipimpin Kepala BPN Bpk. Yuli Priyo Pangarso
 
HASIL AKHIR PENGUKURAN:
 
🔹 MILIK SDR. KATENI (Ahli Waris Almarhum Sukimin)
 
- LUAS AKHIR: 3.400 m² – 3.569 m² (rata dibulatkan 3.500 m²)
- POSISI: TEPAT DI AREA INDUK / ATAS GOA GONG — seluruh ruang utama, atap goa, dan kawasan inti wisata masuk 100% ke dalam batas tanah milik Kateni.
- PERUBAHAN: Dulu tercatat 2.500 m² → bertambah +900 m² karena tanah warisan ayahnya yang dulu salah peta, tidak tercatat, sekarang ditemukan dan dipetakan ulang masuk semua.
- STATUS: SAH, BELUM PERNAH DIBELI / DIGANTI RUGI sejak tahun 1996 sampai sekarang. Tidak ada bukti serah terima, tidak ada tanda tangan, tanah tetap atas nama keluarga Sukimin.
 
🔹 MILIK SDR. PAERAN / SUTIKNO
 
- LUAS AKHIR: 1.900 m²
- POSISI: Hanya di PINTU MASUK / AKSES DEPAN saja, bukan kawasan inti.
- PERUBAHAN: Dulu tercatat 2.500 m² → berkurang -600 m², ternyata sebagian besar tanah yang dulu dianggap miliknya ternyata milik Kateni.

Berdasarkan hasil pengukuran itu, tidak bisa para penggugat atau pemilik lahan secara serta merta menuntut ganti rugi 20 miliar.

Dedy Punjung aktifist sosial yang sekaligus  para legal Feradi memberikan statement kepada media, Senin (25/05/2026) siang, "Kami meninlai tuntutan pemilik lahan itu berlebihan. Harusnya di selesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan."

Menurut Dedy, "Ada kontruksi hukum dan sosial yang membuat posisi Pemkab Pacitan itu kuat. Kami mengindikasikan ada kesepakatan tak tertulis dengan para pemilik lahan lama dan kepala desa. Seandainya hampararan alam itu tidak di bangun dan di eksplorasi Pemkab,  belum tentu kawasan itu akan berkembang sedemikian pesat. Emas itu saat berada di dalam tanah tidak ada bedanya dengan tanah."(HrB) 

Posting Komentar

0 Komentar