Header Ads Widget


 

Gubernur Khafifah Turun Gunung Tangani Pelanggaran di SMKN Kebonagung Pacitan: “Bisa Langsung ke APH”


Pacitan, Jatim Revolosinews.com — Pelanggaran administratif yang menoreh luka pada hati nurani di SMKN Kebonagung Pacitan menyita perhatian publik. Bukan saja karena kenyataan pelanggaran beberapa regulasi, melainkan juga ironi yang menjadi latar belakang sosial kejadian.

Ketika anak-anak yang kurang beruntung masih punya tekad belajar agar bisa memutus rantai kemiskinan, justru menghadapi tembok mesin ekonomi pendidikan yang lapar.


Dengan latar keluarga penerima manfaat PKH kurang mampu, mereka terpaksa harus membayar biaya pendidikan yang sebenarnya sangat memberatkan kehidupan.

Rincian penetapan biaya sesuai data dokumen resmi:

6 siswa tercatat dibebankan biaya: Rp900.000
3 siswa tercatat dibebankan biaya: Rp500.000
2 siswa tercatat dibebankan biaya: Rp400.000
TOTAL NOMINAL YANG DITETAPKAN DARI HANYA 11 SISWA: Rp7.100.000

(Angka ini hanya merupakan sampel kecil, belum mencakup ratusan siswa lainnya dari berbagai kelas, jurusan, maupun jenjang kelas XI dan XII di lingkungan sekolah yang sama).

Hal itu jelas tidak sesuai dengan PERGUB NO. 14 TAHUN 2026 (Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB).

Pasal 24 Ayat (1) & (4):

“Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri dilaksanakan secara GRATIS TANPA SYARAT BIAYA. Khusus calon peserta didik Jalur Afirmasi/KIP/PKH/DTKS, DIBEBASKAN TOTAL dari seluruh jenis biaya pendidikan, mulai dari proses pendaftaran, selama masa studi, hingga lulus sekolah. Ketentuan ini bersifat mutlak dan tidak ada alasan pengecualian dalam bentuk apa pun.”

Poin krusial yang menjadi inti masalah hukum dan pelanggaran aturan: berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas nama siswa yang tercantum dalam daftar penetapan biaya ini adalah siswa yang masuk sekolah melalui Jalur Afirmasi, serta tercatat resmi dalam sistem negara sebagai penerima manfaat program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan DTKS. Status administratif ini secara hukum memberikan hak mutlak pembebasan biaya pendidikan 100% bagi siswa tersebut.

Kacabdin Wilayah Pacitan, Sarwito, tidak berada di tempat saat awak media berusaha mencari klarifikasi, Senin (8/6/2026). Hanya ada Pardi, frontier yang menemui insan pers.

Ketika dimintakan klarifikasi kepada Gubernur Jatim, Khafifah IP, “Mohon tanggapan atas kasus siswa SMKN KEBONAGUNG PACITAN yang dibebani sumbangan ke sekolah padahal mereka ndaftar jalur Afirmasi,” melalui platform media WA, diperoleh jawaban yang berupa pertanyaan:

“Nama siswa dan sumbangannya untuk apa? Tlg wa lengkap no hp ya?”

Sementara narasumber media ini mewanti-wanti agar nama-nama siswa tidak disebarkan demi keselamatan para siswa dari bulying.

Gubernur tetap pada pertanyaan awalnya:

Nama dan no hp siswa.
Penarikan sumbangan oleh siapa, no hp juga.
Akhirnya dipaparkan argumen demi keselamatan narasumbernya:

“Maaf bund, nomor hp siswa belum bisa diperoleh.”

“2. Sumbangan oleh Komite Sekolah SMKN KEBONAGUNG PACITAN, kelas 1: 900 ribu, kelas 2: 500 ribu, kelas 3: 400 ribu.”

“Peruntukannya mendukung kegiatan Komite.”

Akhirnya diperoleh jawaban:

“Jika anda menemukan penyalahgunaan bisa langsung ke APH.”

Statement Gubernur, Khofifah Indar P itu tentu saja menjadi perintah kepada Kadis Dindik Propinsi Jatim dan kordinatif dengan Forkopimda Jatim, yaitu Pangdam, Kapolda serta Kajati Jatim.(HrB) 

Posting Komentar

0 Komentar